Skema Pemanfaatan Aset

Skema Pemanfaatan Aset

Berdasarkan PMK No. 171 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

SKEMA 1
Sewa
Pihak yang Dapat Menyewa
  • Pemerintah Daerah
  • BUMN
  • BUMD
  • Swasta
  • Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah/negara
  • Lembaga independen yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan
  • Badan hukum lainnya
Jangka Waktu Kerjasama
  • Paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  • Untuk sewa dengan karakteristik khusus, jangka waktunya menjadi 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
Mekanisme Pemilihan Mitra
  • Penunjukan langsung.
SKEMA 2
Kerjasama Pemanfaatan
Pihak yang Dapat Menyewa
  • BUMN
  • BUMD
  • Badan hukum lainnya
  • Pihak lain (kecuali perorangan)
Jangka Waktu Kerjasama
  • Paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
Mekanisme Pemilihan Mitra
  • Tender.
  • Penunjukan langsung untuk aset bersifat khusus.
SKEMA 3
Sewa Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur (DRPI)
Pihak yang Dapat Menyewa
  • Pemerintah Daerah
  • BUMN
  • BUMD
  • Swasta
  • Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah/negara
  • Lembaga independen yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan
  • Badan hukum lainnya
Jangka Waktu Kerjasama
  • Paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
Mekanisme Pemilihan Mitra
  • Penunjukan langsung.
SKEMA 4
Kerjasama Pemanfaatan Infrastruktur
Pihak yang Dapat Menyewa
  • BUMN
  • BUMD
  • Badan hukum lainnya
  • Pihak lain (kecuali perorangan)
Jangka Waktu Kerjasama
  • Paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
Mekanisme Pemilihan Mitra
  • Tender.
  • Seleksi langsung.
  • Penunjukan langsung.
Loading...
Customer Service
Masukkan nama dan email untuk mulai chat.
Balasan admin akan muncul saat Anda membuka ulang chat / refresh (Step 1).